"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP Faruq Rozi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Kasus ini terbongkar setelah Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber. Selain Facebook, pelaku juga mempromosikan jasa seks khusus gay ini melalui aplikasi khusus gay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun tersebut, pelaku menawarkan jasa pijat plus-plus yang dilakukan oleh lelaki. Pelaku juga mem-posting terapis pria dalam akun media sosialnya.
"Jadi ada beberapa akun yang adminnya itu dia. Nanti kalau ada yang tanya pelaku ini memberi nomor WhatsApp," sambungnya.
Tidak hanya bertindak sebagai admin, pelaku juga menawarkan jasa pijat plus-plus oleh dirinya sendiri.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (26/6) kemarin. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tonton video Kominfo akan Dalami Dugaan Prostitusi Online di MiChat:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini