"Saya bukannya menghitung, saya kan bukan bendahara, kita kan kuasa hukum, bagian penghitungannya kan ada sendiri. Tetapi kan memang miliaran, miliaran ya," kata Denny di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Untuk itu, Denny berpikir sebaiknya ke depan pengadilan dapat mengupayakan digitalisasi bukti. Cara itu disebutnya dapat mengurangi pengeluaran sekaligus penggunaan kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, penting untuk dipikirkan ke depan hal-hal begini. Salah satunya adalah bisa mendigitalisasi bukti-bukti. Jadi nggak perlulah kita mengkopi sedemikian banyak kertas," kata Denny.
"Tidak ramah lingkungan karena kertas kita tahu dari kayu dan berarti kita merusak lingkungan, dan tidak efisien karena toh dengan waktu yang ada, majelis juga tidak punya waktu untuk membaca semua dokumen itu secara spesifik," imbuh Denny.
Sidang putusan sengketa pilpres tersebut akan digelar pukul 12.30 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Tonton video Massa Aksi Kawal MK Gelar Tahlil di Patung Kuda:
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini