"Ada beberapa fakta sidang yang cukup krusial kemarin. Kami akan pelajari lebih dalam, baik untuk kepentingan pembuktian dakwaan atau melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu saksi. Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, Lukman sempat ditanya jaksa KPK soal temuan uang di dalam laci meja kerjanya. Lukman menyebut uang-uang dalam laci itu adalah penerimaan resmi dari 3 sumber, yaitu dana operasional menteri atau yang biasa disingkat DOM, honorarium, dan sisa biaya perjalanan dinas yang dilakukannya sebagai menteri.
Selain itu, jaksa menyebut ada temuan USD 30 ribu dalam laci itu. Lukman mengakui uang tersebut dari pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi yang sempat ditolaknya. Namun rupanya, selain uang itu, ada temuan lain dari laci tersebut.
"Nah yang soal USD, karena ini jumlahnya besar, hitungan kami USD 30 ribu, bersamaan dengan dokumen Rektor IAIN Pontianak, (UIN) Aceh dan Sunan Ampel, gimana?" tanya jaksa dalam sidang itu.
"Itu kebetulan saja, itu ditemukan saya taruh di lemari kecil di bawah meja itu. Dokumen yang sudah tidak ditindaklanjuti maka saya taruh di situ. Jadi nggak ada hubungan dokumen dengan uang itu," jawab Lukman.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini