"Agendanya tuntutan JPU," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi, saat dihubungi, Kamis (27/6).
Secara terpisah, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, berharap kliennya diberi tuntutan yang seringan-ringannya. Tak hanya itu, dia juga berharap Jokdri bisa divonis bebas nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton video Jalani Sidang Lanjutan, Joko Driyono Sempat Menangis:
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini