"Agenda periksa terdakwa," kata JPU Sigit Hendradi, saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin berharap pemeriksaan terdakwa nantinya melemahkan dakwaan JPU. Ia menyebut ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Jokdri Puas dengan Keterangan Saksi JPU:
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini