Joko Driyono Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Siang Ini

Joko Driyono Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Siang Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 09:13 WIB
Joko Driyono (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia digelar hari ini. Agenda sidang yakni memeriksa keterangan terdakwa Joko Driyono.

"Agenda periksa terdakwa," kata JPU Sigit Hendradi, saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).



Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin berharap pemeriksaan terdakwa nantinya melemahkan dakwaan JPU. Ia menyebut ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mustofa saat dihubungi terpisah.



Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum Jokdri Puas dengan Keterangan Saksi JPU:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads