"Pada dasarnya sebagai pimpinan parpol, tentu siapa pun yang membangun komunikasi, akan saya ajak bersinergi untuk kepentingan partai," kata Romahurmuziy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan partai, pun untuk kepentingan suara," tutur dia.
Dalam persidangan ini, duduk dua terdakwa, yaitu Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya merupakan mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim) yang didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Haris dan Muafaq didakwa menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan. Rommy diduga berkongkalikong dengan pihak Kemenag demi jabatan kedua orang itu. Dalam dakwaan dua orang itu, nama Lukman disebut turut terlibat dalam kongkalikong itu serta turut menerima uang.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini