"Kalau ditanya optimistis, kami tetap optimistis dan semangat. Mengenai putusannya, kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami percaya semua pada apa pun yang disampaikan sembilan orang hakim MK," kata Irfan kepada wartawan di depan kediaman Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Karena kita anggap sembilan hakim ini orang orang kredibel. Kita percaya terhadap persoalan persoalan hukum, penggawa hukum semua kan, profesor, doktor, dan jam kerjanya panjang, serta mereka integritasnya, independensi, terhadap masalah hukum kita yakini dan percayakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menganggap ini persidangan yang biasa. Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Irfan menanggapi soal tim BPN yang masih mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Menurutnya, persoalan itu sudah selesai. Terlebih lagi, sebut Irfan, saksi milik Prabowo dinilai tidak bisa memberi jawaban pasti.
"Itu sudah selesai. Sudah selesai, di persidangan juga sudah selesai, Saksi dari BPN juga kan dihadirkan. Saya melihat tidak ada jawaban yang pasti dari saksi yang dihadirkan oleh mereka, yaitu Said Didu. Menjelaskan tentang bagaimana kedudukan seorang pejabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN-nya sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Nggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK |
Irfan juga menilai persoalan ini dikaitkan oleh BPN dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 terlalu berlebihan. Menurutnya, pihak BPN tidak bisa membuktikan kecurangan.
"Tak ada yang memprotes atau keberatan terhadap masalah itu. Kalau ini diungkap lagi, saya rasa terlalu baper-lah. Jangan terlalu dibawa perasaan, sudah selesai, karena tidak dimungkinkan paslon 02 menyelesaikan kecurangan TSM, (lalu) mereka mengambil persoalan lain," sebut Irfan.
(nvl/nvl)











































