"Untuk hasil uji lab yang sudah kami laksanakan dalam pil ekstasi ini, menurut keterangan lab forensik bahwa terdapat zat baru tidak hanya mengandung amphetamine, tapi mengandung jenis 'XLR'," jelas Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana kepada wartawan di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).
Menurut Indra, kandungan baru dalam ekstasi itu dapat meningkatkan daya halusinasi. Ekstasi jenis baru ini juga disebut barang langka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AS dan ZZ. Keduanya ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mendapatkan barang bukti sebanyak 19 ribu pil ekstasi. Barang bukti ini siap diedarkan di seluruh Jakarta dan Tangerang," tuturnya.
Barang tersebut dikirim dari wilayah Sumatera. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," tandasnya.
Baca juga: Jerry Aurum: Saya Terjebak Narkoba |
(mea/mea)











































