Lukman datang ke Jatim pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya. Pada saat itu, Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim disebut memerintahkan seorang bernama Zuhri untuk mengumpulkan uang.
"'Saya tidak tahu persis terkait dengan instruksi Haris selaku Kakanwil Kemenag dengan pungutan uang sekitar Rp 2 juta per kantor kabupaten/kota pada rakorwil tanggal 1 Maret 2019 dalam menggalang dana kegiatan yang nantinya dipergunakan untuk menambah transportasi Menteri Agama RI dan Sekjen Kemenag yang sedang berkegiatan di wilayah Jatim. Saya pernah dipanggil oleh Haris, yang menyampaikan kepada saya bahwa bila ada teman-teman Kepala Kemenag kabupaten memberikan, tolong diterima. Saya menanyakan itu uang apa, (dijawab) 'Itu untuk penambahan uang operasi dan kedatangan tambahan Pak Menteri dan Pak Sekjen'. Betul ya?" tanya jaksa kepada Zuhri setelah membacakan keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menambah transportasi Menteri?" tanya jaksa.
"Ya saya kurang tahu, tapi dipersiapkan untuk itu, tapi ajudan atau siapanya Pak Menteri," jawab Zuhri.
Pada kenyataannya, Zuhri memang mengumpulkan uang itu dengan besaran Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Total uang yang dikumpulkan Zuhri sekitar Rp 72 juta.
Dari Rp 72 juta itu, Zuhri mengatakan Rp 50 juta diberikannya kepada Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Ma'rus melalui anak buahnya bernama Kiki. Sedangkan sisanya, diakui Zuhri, diserahkannya kepada Haris. Namun Zuhri tidak tahu setelahnya soal penggunaan uang itu.
"Saya kasih Rp 40-50 juta. Saya kumpulkan. Waktu itu Pak Menteri mau keluar, nah yang mengambil itu humas," kata Zuhri.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Namanya Kiki, diberikan kepada Pak Ma'rus," jawab jaksa.
Tonton Video KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini