Pansus ini disahkan melalui Paripurna DPRD Sulsel. Saharuddin Alrif selaku pimpinan sidang langsung mengetuk palu sidang.
"Disahkan nama-nama pansus hak angket," kata Saharuddin di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (26/6/2019).
Setelah pansus dibentuk, maka nama-nama tersebut akan berkumpul untuk menentukan ketua Pansus hak angket ini, termasuk membuat alur pemanggilan pejabat yang dianggap terkait.
Sementara itu, anggota Pansus hak angket dari Fraksi Demokrat Selle KS Dalle mengatakan setelah dibentuknya pansus ini maka pihaknya akan menyelidiki dugaan dugaan yang menjadi poin penting dalam pengajuan hak angket.
"Kalau kita bicara dugaan, paling tidak indikasi awal sudah ada. itu yang dituangkan dalam materi angket. sekarang bagaimana membuktikan dugaan itu benar atau tidak. bagaimana menelisik, benar atau tidak. itulah diberi batasan waktu 60 hari," terangnya.
"Tahapan selanjutnya rapat intern. sebentar ini. untuk penentuan ketua dan wakil. apakah komposisi sama dengan pansus lain, satu wakil, atau beda. bergantung kesepakatan internal," sambungnya.
Berikut 20 nama pansus dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel:
Golkar:
Kadir Halid
Fachruddin Rangga
Ina Kartika Sari
Imran Tenri Tatta
Demokrat:
Selle KS Dalle
Januar Jaury Darwis
Andi Irwan Pattawari
Gerindra:
Anas Hasan
A.Mangun
Rusdin Tabi
PDIP:
Alimuddin
Hanura:
Wawan Mataliu
PAN:
Yusran Paris
Irfan AB
Nasdem:
Muslim Salam
Arum Spink
PPP:
Abdul Wahid Ismail
Amran Amrullah
PKS:
Ariyadi Arsal
Hanura:
Wawan Mataliu (fiq/rvk)