"Pelaku ini ditangkap atas kasus bobol rumah beberapa waktu lalu, korbannya sempat diancam sajam (senjata tajam)," ujar Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariadi saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2019).
Penangkapan Apriansyah itu terjadi pada Senin, 24 Juni 2019, pada pukul 22.30 WIB oleh Unit Subdit I Jatanras Polda Sumsel. Sedangkan tindakan pembobolan yang dilakukan Apriansyah itu terjadi pada Februari 2019 di Sungki, Kertapati, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan korban saling kenal. Pelaku beraksi saat suami korban tidak ada di rumah. Korban bersama kakak iparnya," kata Yudhi.
"Ini teman sekolah, sering main juga ke rumah. Saat itu (saat beraksi) dia pakai penutup wajah, saya dengar jelas suara Ian," sambung Desi di tempat yang sama.
Apriansyah dipanggil Desi dengan sebutan Ian. Desi juga mengaku pada saat kejadian Ian sempat menunjukkan pisau dan mengancam memperkosanya.
"Ian masuk lewat pintu depan, dua orang masuk dengan bobol rumah kami. Saya aja sempat mau diperkosa," kata Desi.
"Kakak ipar saya sempat ditarik masuk kamar mandi karena mau buka cincin. Pelaku mau cincin dilepas pakai sabun, total kerugian sekitar Rp 6 jutaan," imbuh Desi.
Atas perbuatannya, Apriansyah kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan ancaman 15 tahun penjara.
Tonton video Polisi Amankan Pemuda Diduga Perkosa Gadis Usai Cekoki Miras:
(ras/dhn)











































