"Yang diminta aja tentang PSU di mana itu nggak ngerti kita. Nggak ada di dalilnya dan di petitumnya itu nggak ada diminta itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
"Nggak bisa dong, majelis hakim itu kan memutuskannya sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh pemohon. Kalau nggak diminta, nggak boleh dalam hukum seperti itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, menurut Irfan, TKN tetap optimistis majelis hakim akan menolak atau setidak-setidaknya tidak dapat menerima permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi. Alasannya, dalil-dalil dalam permohonan disebutnya sangat lemah.
"Permohonan pemohon hanya menggiring isu-isu di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bukti-buktinya setelah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi juga lemah. Tidak ada juga korelasi dan relevansi terhadap perhitungan sengketa hasil suara pemilu," jelas Irfan.
Selain itu, keterangan-keterangan dari saksi, menurut Irfan, tidak menguatkan dalil yang disampaikan. Keterangan dari ahli yang dihadirkan juga tidak berbicara tentang sengketa hasil.
"Karena saksinya tidak bercerita juga tentang dari mana kecurangan yang terjadi terhadap sengketa hasil itu. Keempat, keterangan ahlinya hanya bicara tentang IT, Situng. Nggak ada bicara tentang sengketa hasilnya," ungkap Irfan.
"Atas 4 dasar itulah kami berkeyakinan majelis hakim akan menolak atau setidak-setidaknya tidak dapat menerima permohonan pemohon," lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis akan memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Simak Juga 'Beda Pendapat TKN dan BPN Soal Kesaksian di Sidang MK':
(azr/gbr)