"Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Dalam pengamatan BPN, KPU sebagai pihak termohon tidak bisa membuktikan tidak adanya pemilih siluman dalam Pilpres 2019. Alasannya, menurut BPN, KPU tidak bisa membuktikan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB, Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Dalam permohonan gugatan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini