Harapan Minimal Kubu Prabowo untuk Putusan MK

Round-Up

Harapan Minimal Kubu Prabowo untuk Putusan MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 07:06 WIB
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kamis (27/6/2019). Kubu pemohon gugatan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berharap MK mengabulkan semua permohonan/petitum atau paling tidak satu permohonan dikabulkan.

"Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Dalam pengamatan BPN, KPU sebagai pihak termohon tidak bisa membuktikan tidak adanya pemilih siluman dalam Pilpres 2019. Alasannya, menurut BPN, KPU tidak bisa membuktikan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghadirkan barang bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," ujar Andre.

Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB, Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Dalam permohonan gugatan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.





Kelima dugaan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program kerja pemerintahan; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; dugaan ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres, tim hukum Prabowo membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya menguntungkan paslon 01 dan merugikan paslon 02.

Tim hukum Prabowo menduga ada 2.984 TPS siluman yang merugikan perolehan suara dari paslon 02. Ada juga temuan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus (DPK) yang jumlahnya disebut tim Prabowo sebanyak 5,7 juta orang.

Temuan lainnya, indikasi pengaturan suara tidak sah dan ditemukan 37.324 TPS baru. "Angka ini potensial digunakan untuk penggelembungan suara," sebut tim hukum Prabowo.

Sedangkan KPU, sebagai pihak termohon; dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai pihak terkait, dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads