Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK

Permohonannya Disebut Tim 01 Aneh, Kuasa Hukum Prabowo Tetap Pede Menang di MK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 08:33 WIB
Luthfi Yazid (Foto: Faiq/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonannya dianggap aneh. Tim hukum Prabowo menyebut pihaknya justru yakin seluruh gugatan diterima.

"Kami, kuasa hukum Prabowo Sandi, justru sebaliknya. Kita insyaallah sangat yakin permohonan kami akan diterima semuanya oleh MK," kata kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).


Luthfi mengatakan hal ini terjadi lantaran saksi yang ditampilkan telah menjelaskan adanya dugaan penggelembungan suara. Menurut Luthfi, keterangan saksinya tidak terlegitimasi oleh KPU maupun tim Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesaksian ahli Prof Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta, yang ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik, sama sekali tidak terlegitimasi oleh termohon maupun terkait. Serangan Yusril hanya soal sertifikasi permukaan, yang bukan tidak substansi," kata Luthfi.

Luthfi menyebut hakim menilai KPU banyak ngeles dalam menjawab pertanyaan yang diberikan. Tak hanya itu, menurutnya, keterangan saksi, baik dari pihak Prabowo maupun Jokowi, menguatkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hakim Suhartoyo dalam sidang sempat mengatakan termohon atau KPU ngeles melulu," kata Luthfi.

"Ketiga, setelah mendengar kesaksian Hairul Anas (saksi tim Prabowo) dan mendengarkan kesaksian Anas Nasikin (saksi tim Jokowi), ternyata makin menguatkan posisi kami bahwa Pilpres sekarang penuh kecurangan secara TSM. Dalam acara TOT, di mana dipresentasikan 'Kecurangan adalah Bagian Demokrasi', di situ hadir semua pejabat negara dan jabatannya melekat," sambungnya.


Terakhir, Luthfi menyatakan, dalam persidangan, KPU tidak mampu menunjukkan C7 (daftar hadir). Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan dari mana adanya perolehan suara di TPS.

"Waktu pemeriksaan atau inzage ternyata termohon tak memiliki C7. Pertanyaannya, bagaimana ada perolehan suara namun tak ada manusianya," tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf optimistis menghadapi sidang pembacaan gugatan Pilpres 2019 di MK pada 27 Juni. Mereka yakin gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak MK.

"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar.



Tonton video Kuasa Hukum 02: Andai Aparat jadi Bersaksi, Kebenaran Makin Kokoh:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads