Masih dalam persidangan itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sering berobat menggunakan mobil pribadi. Wawan mengklaim hal itu dibolehkan oleh Lapas Sukamiskin.
Hal itu diungkapkan Wawan dalam persidangan pada Rabu, 30 Januari 2019. Dalam persidangan itu, Wawan, yang sejak 2015 menghuni Lapas Sukamiskin, mengaku pernah izin berobat selama lima kali ke beberapa rumah sakit, baik di Bandung maupun di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ambulansnya cuma satu, biasanya pakai mobil sendiri. Saya tahu ada teman berobat ke Hermina, kebetulan lewat saja jadi di situ (pindah mobil)," kata Wawan yang menambahkan tidak pernah memberikan uang kepada pihak lapas.
Tak hanya soal pelesiran. Dalam sidang itu juga terungkap koruptor bisa memesan sel sebelum dieksekusi. Adalah Fahmi Darmawansyah--yang juga hasil jeratan KPK--mengaku membayar sel hingga Rp 700 juta kepada broker yang juga napi di Lapas Sukamiskin.
"Jadi kalau mau dapat kamar, booking dulu. Dari informasi itu, mengutus orang ke Sukamiskin mengecek, ternyata benar," ujar Fahmi dalam persidangan pada Rabu, 6 Februari 2019.
"Dari situ dikasih DP Rp 100 juta setelah itu melalui transfer Rp 600 juta. Begitu saya masuk (ke Lapas Sukamiskin) sudah dapat fasilitas," ucap Fahmi tanpa menyebut aneka fasilitas tersebut.
(dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini