Setidaknya kelakuan-kelakuan koruptor di Sukamiskin terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada awal tahun ini. Misalnya tentang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang diyakini jaksa KPK dalam surat dakwaannya bisa singgah di rumah mewah di kawasan Dago, Bandung.
"Saudara saksi ngontrak rumah di Dago itu untuk apa?" tanya jaksa kepada Fuad, yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 6 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Rumah di Dago) punya saudara, saya ngontrak," jawab Fuad saat itu.
![]() |
Dalam dakwaan Wahid, Fuad disebut beberapa kali mengajukan izin keluar dari Lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di Rumah Sakit Dustira, Cimahi. Namun Fuad menyalahgunakan izin tersebut untuk singgah di rumah mewah di Jalan H Juanda 175, Dago, Bandung.
Kejadian ini disebut salah satunya terjadi pada 21 Maret 2018. Fuad menginap di rumahnya setelah keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans hingga RS Hermina Bandung. Setiba di RS Hermina, Fuad pindah ke mobil lain dan pergi bermalam di rumah mewahnya.
Selain urusan itu, Fuad mengakui sering memberikan fasilitas atau uang kepada ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra. Fuad mengaku terbiasa menolong orang lain.
"Betul, saya pernah ngasih Rp 5 juta (ke Hendry), tapi saya nggak ingat peruntukannya untuk apa. Seingat saya cash," kata Fuad, masih dalam sidang itu.
Bagaimana dengan kelakuan koruptor lain?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini