Anies Sebal Pergub soal Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Menjabat

Anies Sebal Pergub soal Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Menjabat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 19:23 WIB
Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa kesal karena peraturan soal reklamasi dikebut sebelum dia menjabat. Anies menyindir orang yang mengerjakan peraturan tersebut sebagai orang yang cerdik.

"Jadi ketika kemudian diterbitkan Pergub (206 Tahun 2016), itu ada rujukannya. Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan, dikebut sebelum saya mulai menjabat kerja. Ini yang bikin sebal, bayangkan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).


Hal lain yang membuat Anies sebal adalah posisi Pemprov DKI terkait urusan reklamasi. Anies menyebut peran Pemprov dalam urusan reklamasi sangat berbeda dengan urusan lain di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian, khusus untuk kasus reklamasi, pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta, Pemprov itu sebagai regulator, ya. Dalam urusan reklamasi, Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak (apa) coba," ujar Anies.



Anies merasa tidak bisa membongkar bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi. Bangunan itu, menurut Anies, mengikuti panduan rancang kota (PRK) dalam Pergub 206 Tahun 2016.

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies.



Anies ingin menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan di pulau reklamasi soal perizinan. Semua peraturan lain soal tata ruang telah diikuti.

"Makanya mereka melanggar perizinan membangun, bukan tata ruang. Tata ruangnya diikuti," ucap Anies.

Atas dasar itu, Anies merasa tidak bisa membongkar bangunan reklamasi. Menurut Anies, bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang tidak mengikuti ketentuan tata kota.

"Kalau orang membangun mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar itu kalau dia membangun tidak mengikuti ketentuan tata kota. Misalnya sebuah lahan hanya boleh dibangun untuk dua lantai lalu dia membangun 4 lantai, boleh dibongkar? Boleh, karena dia melanggar PRK, melanggar tata ruang," kata Anies. (aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads