"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren itu. Lewat perwakilannya, Rachmat diduga menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut.
"RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya," ucap Febri.
Febri menyebut pemilik tanah kemudian memberikan tanah 20 hektare sesuai dengan permintaan Rachmat. Pemberian itu diduga untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
"Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri," sebut Febri.
Selain tanah, KPK menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire. Pemberian gratifikasi itu diduga berupa pembayaran cicilan mobil oleh seorang pengusaha pada 2010. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini