Awalnya pada tahun 2010 ada seorang pemilik tanah seluas 350 hektare di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren. Pemilik tanah itu berencana menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare untuk pembangunan pesantren itu. Namun rupanya Rachmat juga ingin pemilik tanah itu menghibahkan tanah untuknya.
Selain itu, Rachmat juga diduga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire seharga Rp 825 juta. Mobil itu didapatkan dari seorang pengusaha.
"Pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp 250 juta. RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013," kata Febri.
Setelahnya pengusaha itu memberikan gratifikasi pada Rachmat. Uniknya gratifikasi yang diberikan pengusaha itu berupa cicilan mobil sebesar Rp 21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.
Sebelumnya Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. Febri mengatakan uang itu diduga untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014.
(dhn/jbr)