"Silakan saja dia berkomentar ya. Saya juga ahli yang membela dia waktu dia jadi tersangka. Silakan dia nilai saja. Jadi kalau dia nggak percaya saya, kenapa dia ambil saya sebagai saksi ahli yang meringankan dia, bahkan berusaha untuk membebaskan dia dari tuduhan korupsi?" kata Prof Eddy pada detikcom, Selasa (25/6/2019).
"Itu saja komentar saya," imbuh Prof Eddy singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Denny mengungkit paparan Prof Eddy ketika menjadi ahli dalam sidang di MK. Denny juga menyinggung soal posisi Prof Eddy ketika menjadi ahli dalam sidang kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandiaga.
"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya saya hubungi dan saya tanyakan, 'menurut Prof Eddy, Ahok ini layak tidak dipidanakan?' Dia bilang layak," papar Denny sambil menirukan pertanyaannya ke Prof Eddy.
Namun, dalam persidangan kala itu, Prof Eddy tampil sebagai ahli yang dihadirkan pengacara Ahok. Sikap itu pun dipertanyakan Denny.
"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," imbuh Denny.
Sebagai catatan, Denny berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway. Penetapan tersangka oleh Denny itu terjadi pada 2015 di Bareskrim Polri, yang saat itu dipimpin Budi Waseso alias Buwas. Namun, setelah itu, tidak jelas bagaimana perkembangan kasus tersebut.
Tonton Blak-blakan Denny Indrayana: Optimisme Hadapi Putusan MK:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini