"Kalau itu kami sepakat semuanya kita serahkan pada regulator, apa pun kebijakannya karena dia authority, kita tidak akan bahas apa pun soal kebijakan itu, seperti yang sudah disampaikan, itu sudah final," kata Presiden IPI, Captain Iwan Setyawan, kepada wartawan di Kantor Eksekutif Persada, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019).
Kemudian Iwan mengungkap apa pun keputusan pihak berwenang, dalam hal ini Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), harus diikuti. Menurutnya, jika Vincent merasa keberatan dan menilai banyak pilot juga melakukan aksi zero gravity, ia bisa melaporkan itu ke DKPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kira hal itu bawa aja ke DKPPU, kalau ada evidence-nya saya kira DKPPU akan lakukan tugasnya, kalau itu ada report ya silakan, kita kan bukan regulator," ungkapnya.
Selain itu, Iwan enggan menanggapi bahaya zero gravity yang dilakukan Vincent. Dia justru mengingatkan pilot lain berhati-hati menggunakan media sosial karena itu justru bisa menciptakan ancaman dan distorsi.
"Selama ini belum ada korban dan itu sudah jadi regulator ya, saya kira seperti yang dilihat ajalah," ucap Iwan.
![]() |
"Medsos ini pesan saya bagi pilot Indonesia berhati-hatilah interaksi dengan medsos karena jejak digital nggak bisa hilang, sekali slip doing something itu bisa berdampak pada diri kita sendiri dan juga kepada masyarakat dan bisa ke pemerintah juga, reminder akan ada dua hal, threat dan distortion, dalam sikapi masalah medsos," sambungnya.
Izin menerbangkan pesawat single engine milik Vincent dicabut Kemenhub. Tindakan Kemenhub itu diambil setelah video Captain Vincent Raditya mengajak Limbad terbang dengan pesawat Cessna miliknya lalu mempraktikkan zero gravity. Aksi itu dianggap berbahaya.
Pangkal permasalahan ini adalah video Captain Vincent Raditya berjudul 'PRANK !! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA - 0 Gravitasi - SATU2nya ( NO CLICK BAIT )' yang diunggahnya pada April lalu.
Dari video tersebut, Kemenhub menyatakan Captain Vincent Raditya melakukan beberapa kesalahan, yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat) dengan kondisi pilot ataupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107. Selain itu, Vincent memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, padahal Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan, dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.
Captain Vincent sendiri telah merespons pencabutan izin oleh Kemenhub ini lewat video di akunnya berjudul 'LICENSI PILOT CAPTAIN VINCENT DI CABUT - TANGGAPAN RESMI SAYA'. Di video itu, Captain Vincent membenarkan bahwa izinnya menerbangkan pesawat tipe single engine dicabut. Dia menyatakan ikhlas atas pencabutan izin tersebut.
Kemenhub menyatakan kesempatan Vincent untuk menerbangkan pesawat single engine belum hilang meski saat ini izinnya dicabut. Vincent masih bisa mengajukan izin lagi. (maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini