Duplik Pengacara: Tuntutan Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Koruptor

Duplik Pengacara: Tuntutan Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Koruptor

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 12:04 WIB
Sidang lanjutan terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, Selasa (25/6/2019) Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membacakan duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum. Insank menyebut tuntutan Ratna Sarumpaet lebih tinggi dibandingkan koruptor.

"Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar," kata Insank, saat membacakan duplik, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Insank mengatakan Ratna akan genap berusia 70 tahun pada 16 Juli nanti. Pengacara menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena menurutnya dakwaan keonaran tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Menurutnya perkara ini dipaksakan untuk membungkam Ratna karena dia merupakan aktivis demokrasi yang selalu mengkritisi pemerintah.

"Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumapet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," ujarnya.

Insank kemudian menjabarkan 6 poin duplik yang membantah replik jaksa penuntut umum. Pertama, Insank menilai jaksa keliru menyamakan makna perbuatan memberitahu dengan menyiarkan.

Selain itu, Insank mengatakan Ratna tidak pernah menyiarkan cerita penganiayaannya. Faktanya Ratna hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada beberapa orang kawan dekatnya (bukan menyiarkan berita) sehingga sangat tidak relevan atau tidak memenuhi unsur 'Dengan Menyiarkan Berita atau pemberitahuan bohong', sebagaimana maksud pasal 14 Ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Poin kedua, Insank menilai replik jaksa hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran. Selain itu jaksa mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukannya, serta tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh pengacara terdakwa.

Selain itu, Insank juga membantah jaksa yang membolehkan penyidik menjadi saksi, seperti contoh sidang kasus narkoba. Padahal menurut Insank kesaksian penyidik dalam perkara Ratna tidak bisa disamakan dengan kasus narkoba, karena di kasus narkoba ada penyidik yang menyaksikan tertangkap tangan, sementara Ratna harus ada pembuktian.

"Dalam repliknya adalah didasari hanya karena sudah biasa dilakukan dalam kasus lain dengan mencontohkan saksi penyidik dalam perkara narkotika adalah sangat tidak relevan untuk dibandingkan dengan perkara aquo karena metode atau pola penyidikan perkara narkotika menurut hemat kami pasti sangat berbeda," ujarnya.

Insank meminta hakim menolak semua dalil jaksa penuntut umum. Ia berharap Ratna dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.

"Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan amar yang kami sampaikan didalam Nota Pembelaan (Pledoi)," ujar Insank.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.



Tonton video Ratna Hadapi Sidang Duplik Hoax Penganiayaan:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads