"MK merupakan jalan terakhir untuk memutuskan siapa yang berhak menang dan siapa yang kalah dalam kontestasi pilpres. Harusnya keputusan yang diambil MK setelah memeriksa bukti dan saksi tersebut tidak lagi dipersoalkan," kata juru bicara TKN Irma Surayani Chaniago kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
"Jika masih ada yang ingin mempersoalkan, artinya mereka memang mau bikin kacau. Dan jika mereka tetap bikin kacau, penegak hukum harus tegas! TKN tidak ahli bikin drama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah TKN menang," tegas Irma.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan sidang gugatan pilpres dibacakan pada 27 Juni 2019. KPU meminta semua pihak tidak mendramatisasi apa pun hasil putusan MK.
"Iya, jangan didramatisasi, mari kita semua menerima (putusan MK) karena ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Tonton video TKN ke BPN: Kalau Mau Menang di MK, Kuantitatif Nomor Satu:
(azr/mae)











































