Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar
Eggi Sudjana mendapat giliran mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelumnya, polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan atas dua tersangka lainnya Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya.
"Bismillah, alhamdulillah, segala puji syukur ke hadirat Allah SWT atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Eggi keluar meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.55 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat. Satu orang yang kembali berperan dalam penangguhan penahanan ini adalah Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan untuk Eggi cukup berliku. Sebetulnya kuasa hukum sudah mengupayakan sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6). Eggi sendiri ditahan sejak Selasa (14/5).
Eggi yang sempat mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini kemudian dicabut, dengan harapan Eggi bisa berlebaran di rumah.
Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi. Penyidik memiliki beberapa pertimbangan sehingga akhirnya menangguhkan penahanan
Eggi.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, pertama, yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik, semua kooperatif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Pertimbangan lainnya, Eggi dinilai tidak akan melarikan diri. Polisi juga menilai Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sama seperti tersangka lainnya, Eggi diwajibkan lapor diri kepada petugas. Eggi diwajibkan lapor diri ke
Polda Metro Jaya seminggu dua kali.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tutur Argo.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02
Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan
people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP
juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini