"Sebelum pembangunan dilanjutkan, Pemkab Paser harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan usulan ke Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, ketika dihubungi dari Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Lintasan Sudah Siap 100 Persen |
Pembangunan bandara itu rencananya dilanjutkan pada 2020. Inayatullah menjelaskan, syarat pertama adalah dokumen opini hukum yang menyatakan apabila pembangunan bandara dilanjutkan dengan dana APBN tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum yang pernah terjadi. Kemudian, persyaratan lainnya adalah adanya dokumen legalitas lahan bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inayatullah mengatakan, karena pembangunan bandara tersebut sempat bermasalah, perlu ada kajian teknis dari perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara. Dokumen kajian teknis itu untuk menguraikan permasalahan dengan menggunakan pola penanganan nasional.
Kajian teknis perguruan tinggi ditargetkan selesai tahun ini. Namun anggaran yang disediakan pada APBD murni 2019 masih kurang sehingga diusulkan penambahan anggarannya di APBD perubahan 2019.
"Setelah semua berkas siap, maka tahap selanjutnya semua dokumen persyaratan diserahkan ke Direktorat Bandar Udara Kemenhub untuk mereka pelajari dan sebagai dasar pengusulan penganggaran," katanya.
Tonton video Kemenhub Rencana Bangun Terminal Sekelas Bandara:
(mae/mae)











































