Penetapan harga sewa rusun telah tertuang dalam Pergub DKI Jakarta nomor 55 tahun 2018 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Di sana, ada beberapa kategori harga sewa rusun.
"Sudah ada Pergub 55, di sana sudah ada tarifnya," ucap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta Meli Budiastuti, saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori pertama untuk terprogram, yaitu pindahan atau gusuran dengan sewa Rp 500 ribu per bulan. Kemudian, untuk penghasilan antara Rp 2,5-4,5 juta dengan harga sewa Rp 765 ribu. Terakhir, untuk penghasilan Rp 4,5 juta sampai 7 juta dengan sewa Rp 1,5 juta.
Menurut plh Kepala Unit Pengelolaan Rusun (UPRS) Jatirawasari, Dwiyanti Chotifah, yang mengelola Rusun KS Tubun, harga sewa Rusun KS Tubun saat ini hanya di kategori Rp 1,5 juta. Hal ini karena wilayah KS Tubun dinilai strategis, dekat dengan Stasiun Tanah Abang.
"(Harga sewa) Rp 1,5 juta. (untuk) pendapatan Rp 4,5-7 juta. Nah untuk KS Tubun kan tempatnya juga strategis," Dwiyanti, saat dihubungi terpisah. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini