Selain Sanca Kembang yang Tewaskan Jana, Ular Ini Juga Dilarang Dipelihara

Selain Sanca Kembang yang Tewaskan Jana, Ular Ini Juga Dilarang Dipelihara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 20:02 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta - Ular piton sanca kembang atau Python reticulatus yang melilit warga Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jana (42), hingga tewas merupakan hewan liar yang dilarang dipelihara. Selain sanca kembang, jenis ular apa saja yang dilarang dipelihara?

Selain Sanca Kembang yang Tewaskan Jana, Ular Ini Juga Dilarang DipeliharaFoto: tangkapan layar Facebook

Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar menyebut populasi ular tersebut mulai berkurang. Pejabat Humas BBKSDA Jabar Halu Oleo tak menyebutkan data terkait jumlah populasi ular piton di wilayah Jawa Barat. Meski bukan tergolong hewan dilindungi, hewan tersebut dilarang dipelihara karena ular merupakan hewan liar.

"Kalau memelihara, masyarakat sekitar harus diperhatikan. Karena ular termasuk jenis satwa liar, sifat alamnya kan masih ada. Karena satwa liar, beda dengan ternak," jelas Halu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Pihaknya mengimbau dan mengapresiasi masyarakat yang mau mengembalikan hewan liar peliharaannya ke BBKSDA Jabar.

"Kalau mereka mau mengembalikan dan menyerahkan, kita mengapresiasi. Kalau (ular) dikembalikan, dengan senang hati kita terima dan akan dilepaskan ke habitatnya," ujarnya.


Lalu ular apa saja yang juga dilarang dipelihara? Berikut ini daftarnya:


1 Sanca Timor (Malayophython timoriensis)

Ular sanca timor merupakan jenis ular yang masuk dalam famili pythonidae. Sesuai dengan namanya, sanca ini banyak ditemukan di Indonesia bagian timur. Karena keindahan motif kulitnya, ular ini kerap jadi sasaran perburuan, sehingga habitatnya makin terancam.

Merujuk pada Undang-Undang No 5 Tahun 1990, sanca timor sekarang menjadi hewan yang sangat dilindungi, termasuk Appendix 1, dan termasuk kategori Endangered menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources/IUCN). Karena itu, ular ini dilarang dipelihara.

2. Sanca Hijau (Morelia viridis)

Ular sanca hijau atau ular condro merupakan famili pythonidae. Ular ini merupakan salah satu ular yang mengontrol populasi kadal. Ular ini kerap jadi perburuan karena warna hijaunya yang eksotis. Ular ini banyak tersebar di Jawa dan Sumatera.

Kendati demikian, ular ini masuk dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 sebagai hewan yang dilindungi. Oleh sebab itu, ular ini dilarang dipelihara.

3. Sanca Bodo (Python bivittatus)

Ular sanca bodo juga termasuk dalam famili pythonidae. Ular ini kerap jadi predator bagi sejumlah mamalia, seperti tikus dan kucing. Ular ini sering ditemukan di Jawa dan Bali.

Karena sering diburu, jumlah sanca bodo beberapa tahun terakhir semakin berkurang. Ular ini dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 dan masuk IUCN Red List. Karena itu, ular ini dilarang dipelihara.

4. Sanca Bulan (Simalia boeleni)


Ular sanca bulan pun termasuk dalam famili pythonidae. Ular ini kerap ditemukan di pegunungan hutan bertinggi 1.000 meter. Namun, persebarannya ada di kepulauan sekitar Papua Nugini.

Ular ini memiliki motif warna hitam keunguan yang indah. Karena itu, jumlahnya menipis dan masuk dalam daftar hewan yang dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Hewan ini dilarang dipelihara. (rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads