Dalam video viral yang beredar, tampak HP milik siswa dikumpulkan di sebuah meja, sementara para siswa melihat dari jauh. Dua orang guru lalu tampak memukuli HP itu dengan palu hingga hancur.
Akibat gak taat aturan..https://t.co/aE5tO59GPh pic.twitter.com/zuwGoEuvUc
β 1CAK (@onecak) June 23, 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seperti pisau yang bisa digunakan untuk memotong sayuran atau membunuh seseorang, begitu juga dengan handphone. benda itu netral. jika ada penyalahgunaan, yang salah ya manusianya. bukan bendanya. pic.twitter.com/qJfaPdg93R
β Dayat Piliang π» (@dayatpiliang) June 23, 2019
Lokasi di video tersebut ternyata adalah di Pondok Pesantren 'Wali Songo' Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur. Lewat akun media sosialnya, pihak ponpes memberi penjelasan.
"Handphone yang dipecahkan dalam video tersebut merupakan barang sitaan yang dilarang untuk santri yang berusaha melanggar disiplin dengan membawa HP ke dalam pondok secara diam-diam yang dapat mengganggu proses pendidikan di pesantren," kata Humas Biro Sekretariat Pondok Pesantren 'Wali Songo' Ngabar, Senin (24/6/2019).
Menurut pihak ponpes, tindakan memalu HP itu sudah sesuai dengan pedoman peraturan santri dan didukung surat pernyataan calon santri dan calon orang tua/wali yang akan mendaftar di Ponpes Ngabar. Hukuman itu dibuat untuk menimbulkan efek jera.
"Perusakan barang-barang terlarang yang disita pihak pesantren di depan santri untuk memberikan edukasi efek jera dan menegaskan bahwa pesantren tidak mengambil manfaat secara materiil dari barang tersebut," ungkap pihak Ponpes.
Pihak ponpes menegaskan penyebaran video pemecahan HP itu tidak dilakukan secara resmi oleh tim humas. Pihak Ponpes pun menerima masukan soal penindakan terkait HP ilegal.
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini