"Nah, itu juga yang kami anjurkan kepada orang tua bahwa mulainya (pendaftaran) pukul 08.00 WIB. Jadi disarankan tidak perlu menunggu dari subuh, toh verifikasinya bisa dilakukan secara efisien. Insyaallah tidak ada masalah," ucap Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2019).
Anies ingin memberikan kepastian kepada orang tua siswa. Dengan demikian, mereka bisa merasa tenang saat anaknya akan mendaftar ke sekolah baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, prinsipnya, kami di Jakarta adalah menghadirkan kepastian sehingga orang tua tenang," ujar Anies.
![]() |
Selain itu, Anies menyebut sistem zonasi di DKI Jakarta menerima calon siswa baru dari luar DKI Jakarta. Namun tetap mementingkan siswa yang berada di lingkup zonasi kelurahan.
"Kita memiliki pola untuk SD, SMP, SMA. Jadi PPDB untuk jalur SD, itu zonasi itu basis kelurahan 70 persen, basis provinsi 25 persen, lalu luar DKI 5 persen. Kemudian SMP, SMA zonasi kita ini basisnya kelurahan 60 persen, dari kemudian 30 pesan dari luar kelurahan itu, dan dari luar DKI itu 5 persen, lalu jalur prestasi 5 persen," kata Anies.
Simak Juga "Janji Anies Soal Reklamasi Dikritik":
(aik/imk)