"Tidak menutup kemungkinan (Rina adalah pekerja di bawah umur). Nanti dari hasil pemeriksaan para saksi kalau misal bukti cukup, akan mengarah ke sana (Undang-undang Perlindungan Anak)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Pada Jumat (21/6), terjadi kebakaran hebat di 'pabrik' korek gas yang terletak di Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Terkait hal tersebut, Dedi menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan KPAI setempat.
"Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga dengan KPAI dalam rangka untuk menjerat juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," jelas Dedi.
Berdasarkan keterangan saksi, para korban terjebak dalam api lantaran pintu depan 'pabrik' terkunci. Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembuatan korek gas PT Kiat Unggul tertutup.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai.
Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36), pemilik usaha; Burhan (37), manajer; serta Lisnawari (43), supervisor. Sebelum menahan ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dulu memeriksa ketiganya di Mapolres Binjai. (aud/knv)