"Kalau bahasa itu dia sampaikan di awal-awal persidangan ya kita merasa bersyukur. Tapi kalau dia sampaikan setelah persidangan, ya kita juga berpikir, memangnya kuasa hukum dalam menjalankan kepentingan-kepentingan principalnya yang memberikan kuasa, apakah bukan untuk menguntungkan pemberi kuasa? Saya pikir pernyataan itu sebuah pernyataan yang tidak ada lagi ungkapan yang bisa dia sampaikan," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Ade Irfan memerinci maksud 'tidak ada lagi ungkapan yang bisa disampaikan tim hukum 02'. Ade menyebut masyarakat yang menonton sidang MK sudah menyadari bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi--menurutnya--lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Irfan menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tidak bisa disebut sebagai keterangan saksi fakta. Menurutnya, kebanyakan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tidak mengetahui langsung kejadian-kejadian yang disebut sebagai bagian dari kecurangan pemilu.
"Ahli-ahli mereka juga sama sekali tidak ada korelasinya dengan kewenangan MK tentang perselisihan hasil suara. Mereka membahas Situng. Sudah jelas Situng itu bukan alat resmi penghitungan suara yang menjadi rujukan daftar dari penghitungan suara itu adanya suara manual yang berjenjang. Kan itu diakui dalam undang-undang," ucap Ade Irfan.
Berdasarkan penilaiannya soal saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo dalam persidangan, Ade Irfan yakin gugatan perselisihan hasil pilpres bakal ditolak majelis hakim.
"Jadi ya itu sudah fakta persidangan. Jadi tidak bisa dibantah lagi apa yang menjadi dalil-dalil dalam permohonan mereka itu, ya. Saya berkeyakinan akan ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Kalau hari ini ada kuasa hukum pemohon 02 mengatakan bukan persoalan kalah menang, ya, wajar mereka seperti itu. Artinya mereka akan memberi alasan-alasan yang logis atau alasan yang sifatnya normatif agar tidak disalahkan," sebut Ade Irfan.
Baca juga: Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK |
BW sebelumnya menyebut gugatan yang dilayangkan 02 ke MK bukan soal kalah dan menang. Mereka mengaku ingin memberikan kontribusi menyelesaikan masalah dalam pemilu seperti daftar pemilih tetap (DPT) dan sebagainya.
"Permohonan yang kami sebetulnya ajukan bukan permohonan kalah dan menang, kami ingin ajukan adalah kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," kata ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6). (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini