"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Selain memanggil Nasir, KPK memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi, Subagyo. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Indung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di ruangan adik mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin itu dilakukan untuk memverifikasi informasi soal dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menduga pemberian terhadap Bowo itu terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK).
Bowo sidik sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
Total duit yang diduga diberikan Asty berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen:
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini