Bikin Lapas Penuh, Pengguna Narkoba Dinilai Seharusnya Tak Dipidana

Bikin Lapas Penuh, Pengguna Narkoba Dinilai Seharusnya Tak Dipidana

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 23 Jun 2019 15:07 WIB
Diskusi dan peluncuran buku di Bakoel Koffie (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Pendekatan pidana pada pengguna narkoba dinilai tidak menyelesaikan masalah, malah menambah persoalan. Salah satu persoalan yang disebutkan yaitu berkaitan dengan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu yang coba disampaikan sejumlah penulis dalam buku 'Anomali Kebijakan Narkotika'. Salah satu penyusunnya yaitu Miko Ginting yang diketahui sebagai pengajar hukum pidana di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Dia menyebut kebijakan pemerintah menggunakan pendekatan pidana pada pengguna narkoba tidak berhasil.

"Itu kan terbukti tidak berhasil. Tidak berhasil karena memberikan dampak yang justru merugikan negara sendiri, contoh over-crowding (di rutan dan lapas)," kata Miko dalam diskusi dan peluncuran buku itu di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Miko, ada 5 orang lainnya yang turut menyusun buku itu, antara lain Yohan Misero dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Choky Ramadhan seorang pengajar hukum acara pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Asmin Fransiska yang mengajar di Universitas Atmajaya, Arief Rachman yang bekerja sebagai Koordinator dan Evaluasi Rumah Cemara, serta Alfiana Qisthi sebagai Koordinator Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).

Kembali pada keterangan Miko. Dia mengklaim 50 persen penghuni rutan atau lapas di Indonesia adalah pengguna narkoba. Padahal, menurut Miko, pengguna narkoba seharusnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.




"Selama ini kan pengguna narkotika itu hanya ditangkap, ditahan, diputus bersalah, penjara. Apakah menyelesaikan persoalan? Kan nggak," ucapnya.

"Dorongan kita adalah penegakan hukum pidana itu dikesampingkan mulai ditinggalkan, pelayanan kesehatan diutamakan. Salah satunya rehabilitasi, tapi rehabilitasi itu juga nggak wajib, pelayanan kesehatan itu bentuknya banyak. Misalnya kalau dia first user iseng-iseng dengan temannya apakah harus direhab? Kan nggak," imbuh Miko.

Di tempat yang sama, Asmin menyebut pemerintah seharusnya mengevaluasi cara pemidanaan bagi pengguna narkoba. Pun, menurut Asmin, pengguna narkoba harus dipetakan jenisnya agar pemberian hukuman bisa disesuaikan.

"Kita dapat berkaca, terhadap apa yang dilakukan oleh banyak negara yang telah memulai reformasi kebijakan narkotika, tentang riset yang objektif, berdasarkan ilmu pengetahuan serta bertujuan mengurangi dampak kesehatan dan bukan semata-mata menghukum. Kebijakan narkotika haruslah secara rutin dievaluasi dan dikembangkan demi kepentingan banyak pihak," kata Asmin.


Tonton juga video Usai Pesta Sabu, 3 ASN dan 1 Pegawai Honorer di Kepri Diciduk!:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads