Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemilik rumah diperiksa karena menyewakan bangunan tersebut kepada seorang pengusaha berinisial BH (37).
Pengusaha BH menjadikan rumah tersebut sebagai tempat pembuatan korek api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun akhirnya terjadi peristiwa kebakaran Jumat (21/6) sekitar pukul 12.05 WIB yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (22/6/2019).
Nainggolan mengatakan polisi juga memeriksa pengusaha BH dan manajer pabrik perakitan korek api.
"Polres Binjai masih membuat BAP terhadap pemilik rumah dan manajer pabrik perakitan mancis," sambungnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa 4 karyawan pabrik perakitan mancis yang selamat dari kebakaran. Pabrik rumahan korek api terbakar dan menewaskan 30 orang.
Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar dan meninggal dunia. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini