Amplop misterius yang dimaksud dibawa oleh saksi 02, Beti Kristiana saat sidang pada Rabu (19/6). Dia mengaku menemukan tumpukan lembaran amplop yang disebutnya mencapai berkarung-karung di halaman Kecamatan Juwangi. Beti juga mengaku sempat bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian, pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera menyebut siap mengambil langkah hukum bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.
"Oleh karena bukti yang diserahkan ke mulia dari saksi perlu dipertanyakan bukti asli atau palsu. Apabila itu palsu kita punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," ujar Teguh dalam sidang.
![]() |
Sehari berikutnya, KPU mengikuti perintah MK untuk membawa lembaran berbentuk amplop serupa. Dari hasil pengecekan, KPU menyatakan tak ada bekas lem di amplop yang dibawa Beti dan kemungkinan besar belum dipakai.
![]() |
Terkait wacana tim 01 melaporkan Beti terkait amplop tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menolaknya. Dia menganggap itu drama.
"Saya bilang ini drama sebenarnya," kata BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
![]() |
BW mengatakan, hakim MK menerima keterangan Beti dalam sidang tersebut. Hakim pun tidak menilai dan memerintahkan adanya keterangan palsu dari Beti.
"Sebenarnya juga hakim menerima keterangan-keterangan itu, bagaimana dia sebut palsu. Kalau hakim menerima keterangan itu, apa ada perintah dari hakim bahwa keterangan itu palsu?" kata Bambang.
Simak Juga "Soal Bukti Amplop, Tim Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Beti":
Halaman 2 dari 2