Soenarko telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) siang. Pengacara eks Danjen Kopassus itu, Ferry Firman Nurwahyu sempat menunjukkan surat pengeluaran tahanan bertanggal 21 Juni 2019 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
"(Soenarko) Sudah tidak di dalam, barusan keluar pakai mobil Pajero hitam. Sudah keluar," kata Ferry saat ditemui di Rutan Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019 hingga 21 Juni 2019. Soenarko sendiri, menurut Ferry, telah kembali ke kediamannya di Cijantung, Jakarta Timur.
"Ya tentu (Soenarko) senang, namanya sudah bebas kan," ucap Ferry.
Ferry sempat menceritakan kegiatan Soenarko sebelum meninggalkan rutan. Selain menerima tamu, Soenarko juga menemui Mayjen (purn) Kivlan Zen yang juga ditahan di Rutan Guntur, namun berbeda sel.
Menurut Ferry, Soenarko dan Kivlan sempat berbincang. Dia menyebut Soenarko 'membisikkan' sejumlah kepada Kivlan.
"Ya disampaikan untuk lebih berhati-hati dalam berbicara ya, supaya tidak timbulkan pro dan kontra di masyarakat dan hati-hati dengan tamu tamu yang tiba-tiba merekam, memviralkan. Itu juga seperti kemarin Pak Soenarko nggak tahu saat ada yang merekam dan memviralkan, karena ada yang tanya saat itu, beliau spontan saja jawab," papar Ferry.
Polisi sendiri meminta agar kasus hukum yang menjerat Soenarko dan Kivlan tak dibanding-bandingkan. Polri mengatakan konstruksi hukum kasus Kivlan dan Soenarko berbeda.
"Kasus Pak Kivlan ini beda konstruksi hukum kasusnya dengan kasus Pak Soenarko," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom. Pernyataan Dedi tersebut menjawab pertanyaan tentang permintaan penangguhan penahanan Kivlan.
Dedi pun menjelaskan, dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan, terdapat banyak tersangka dan barang bukti. Kivlan juga dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterimanya.
"Kasus Pak Kivlan ini melibatkan banyak tersangka dan barang bukti senjata apinya 4 pucuk. Pak Kivlan tidak kooperatif, terutama terkait aliran dana," ujar Dedi.
JS Prabowo soal Dugaan Makar Mayjen Soenarko: Makan Aja Susah!
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini