Soenarko sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata api dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga akan diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 meski telah dibantah pihak terkait.
Setelah ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019, Soenarko kemudian bebas dari rutan pada Jumat (21/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan ingin penahanan Soenarko ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi, saya baru saja ya, sebelum saya ke sini, saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya, Pak Soenarko, untuk minta supaya untuk penangguhan penahanan," kata Marsekal Hadi di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).
Malam harinya, Marsekal Hadi Tjahjanto meneken surat permintaan penangguhan penahanan. Surat itu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6).
Panglima TNI bukan tanpa alasan meminta penangguhan penahanan atas Soenarko. Dia mempertimbangkan sejumlah hal, seperti rekam jejak eks Danjen Kopassus itu.
Selain meneken surat permintaan penangguhan penahanan, Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin atas bebasnya Soenarko.
Seperti dijelaskan di atas, sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. Selain jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan turut memberi jaminan.
"(Kemudian) yang bersangkutan kooperatif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (21/6).
Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan, di antaranya komitmen tak mengulangi perbuatan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani.
Jumat sore hari tadi, Soenarko resmi keluar dari Rutan Guntur. Pengacara Soenarko, Ferry Firman, menunjukkan surat pengeluaran tahanan bertanggal 21 Juni 2019 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Menurut Ferry, kliennya sangat senang penahanannya ditangguhkan sehingga bisa kembali ke rumah.
"Ya tentu senang, namanya sudah bebas kan," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini