Soal Diskualifikasi, BW Kembali Bicara Pilkada Kotawaringin Barat

Soal Diskualifikasi, BW Kembali Bicara Pilkada Kotawaringin Barat

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 23:50 WIB
Soal Diskualifikasi, BW Kembali Bicara Pilkada Kotawaringin Barat
Bambang Widjojanto (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Ahli Heru Widodo mengatakan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diskualifikasi pasangan capres-cawapres. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut pernyataan Heru merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.

"Oh, nggak, nggak, Heru pendapatnya itu sejak digunakannya UU Nomor 7 Tahun 2017. Tapi, kalau UU kan sebenarnya banyak, Kotawaringin, macam-macam itu," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, seusai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW memang menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Kala itu MK mendiskualifikasikan pasangan Sugianto-Eko Soemarno, yang ditetapkan KPUD sebagai bupati dan wakil bupati.

Namun BW menyadari, setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, belum ada lagi putusan MK yang mendiskualifikasi hasil pemilu yang sudah ditetapkan pihak KPU.

"Saya dulu jadi lawyer untuk perkara diskualifikasi untuk Kotawaringin, jadi pernah ada. Tapi memang yang di UU Nomor 7 Tahun 2017 belum (ada diskualifikasi)," jelas dia.




Karena itu, BW berharap kepada MK. Dia menilai banyak pertarungan gagasan yang bermanfaat bagi MK.

"Kalau saya sih banyak berharap di MK ini. Sebab, banyak pertarungan gagasan, ada beberapa isu mengenai modern scientific. Pembuktian tadi sudah mulai digarap sama hakim," tutur dia.

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Heru Widodo, menyebut diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah.

"Diskualifikasi ini memang sudah ditegaskan, apabila terjadi terhadap Pasal 286 dan 460, peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru, yang mendapat gelar doktornya dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). (fai/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads