"Oh, nggak, nggak, Heru pendapatnya itu sejak digunakannya UU Nomor 7 Tahun 2017. Tapi, kalau UU kan sebenarnya banyak, Kotawaringin, macam-macam itu," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, seusai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun BW menyadari, setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, belum ada lagi putusan MK yang mendiskualifikasi hasil pemilu yang sudah ditetapkan pihak KPU.
"Saya dulu jadi lawyer untuk perkara diskualifikasi untuk Kotawaringin, jadi pernah ada. Tapi memang yang di UU Nomor 7 Tahun 2017 belum (ada diskualifikasi)," jelas dia.
Karena itu, BW berharap kepada MK. Dia menilai banyak pertarungan gagasan yang bermanfaat bagi MK.
"Kalau saya sih banyak berharap di MK ini. Sebab, banyak pertarungan gagasan, ada beberapa isu mengenai modern scientific. Pembuktian tadi sudah mulai digarap sama hakim," tutur dia.
Sebelumnya, ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Heru Widodo, menyebut diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah.
"Diskualifikasi ini memang sudah ditegaskan, apabila terjadi terhadap Pasal 286 dan 460, peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru, yang mendapat gelar doktornya dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). (fai/zak)











































