KPK Dalami Peran Romahurmuziy di Suap Pengurusan DAK Tasikmalaya

KPK Dalami Peran Romahurmuziy di Suap Pengurusan DAK Tasikmalaya

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 21:42 WIB
Romahurmuziy alias Rommy (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Romahurmuziy alias Rommy sebagai saksi terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tasikmalaya. Penyidik mendalami hubungan Rommy dengan para tersangka lain.

"Setidaknya untuk dua hal yang pertama terkait dengan sejauh mana saksi mengenal, mengetahui, atau apakah pernah bertemu, misalnya, dengan tersangka yang sedang diproses atau tersangka sebelumnya yang pernah kami proses dan sudah diputus sampai di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Rommy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Penyidik juga mendalami peran Rommy dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga apakah ada atau tidak ada peran dari saksi ini untuk pengurusan anggaran. Jadi dua hal itu yang sedang kami dalami," ujar Febri.



Nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebelumnya disebut dalam persidangan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Hal itu disampaikan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono.

Dalam persidangan Yaya, Puji dihadirkan sebagai saksi. Puji mengaku mengenal Yaya sebagai teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjadjaran. Puji juga menyebut Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy satu kampus dengannya dan Yaya.

"Pak Rommy (yang) sebut Pak Yaya itu McLaren, artinya makelar, kan Pak Yaya di Kemenkeu tapi ngurus-ngurusin rekomendasi pilkada. Kan bukan urusan beliau," kata Puji saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).



Dalam kasus suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan Budi kepada Yaya.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/4). (abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads