Pertanyaan itu dilontarkan Prof Denny Indrayana yang melihat tulisan ahli tim 01 Heru Widodo di sebuah koran terbitan 17 Mei 2019.
"Saudara ahli Dr Heru Widodo, di Koran 17 Mei 2019, Saudara menulis dengan judul 'Menanti Keadilan Pemilu 2019' pascapemenangan. Saudara mengatakan pelanggaran yang akibatkan kekalahan dalam perolehan suara atas kesalahan prosedur yang terbukti, maka amar putusan bersifat punitif. Di antaranya memerintahkan pemungutan suara ulang, bahkan dapat pula putusan mahkamah yang dapat mendiskualifikasi peserta. Pertanyaan saya, apakah Saudara pernah mengatakan apa maksud putusan MK yang sifatnya punitif?" tanya Denny kepada Heru Widodo di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BW Vs Hakim MK Arief Hidayat Kian Panjang |
Heru mengatakan, asalkan ada pembuktian, itu bisa saja dilakukan. Namun, jika pembuktian tak ada, hal itu tak bisa dilakukan.
"Jadi, kalau ditanya hukumannya yang sifatnya punitif, itu pemungutan suara ulang, itu kan punitif. Padahal, kalau di peraturan Mahkamah Konstitusi tentang hukum acara, itu hukuman, MK menetapkan perolehan suara yang benar. Tapi sebatas itu kalau kita prosedural ya. Kalau dengan PSU, itu menambah beban KPU, saya bilang itu putusan punitif," ucap Heru.
Heru menambahkan, untuk diskualifikasi, bisa juga dilakukan asalkan ada bukti di tingkat rekomendasi dan pemilunya belum selesai. Jika pemilunya sudah selesai, Heru menilai, MK akan menyerahkan ke lembaga hukum yang lain.
"Kalau diskualifikasi, saya merujuk pada pelanggaran-pelanggaran yang memang bisa dibuktikan di tingkat Bawaslu. Kalau ada rekomendasi di tingkat Bawaslu, yang itu merupakan pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi, kemudian belum diselesaikan, menurut saya, bisa diajukan ke MK. Tapi yurisprudensinya adalah ketika itu pun sudah ada rekomendasi Bawaslu, tapi prosesnya bisa beda jika sudah selesai. MK bisa memberikan ke lembaga lain untuk penegakan hukum," ujar Heru.
Tonton video Kenang Tim Hukum Prabowo: Pernah Jadi Teman Kos Ahli Jokowi:
(fai/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini