"Itu menarik, karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai, nggak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Eddy itu tindak pidana, dan tindak pidana itu nggak bisa dengan speedy trial yang lima hari kerja," ujar ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Permintaan agar SBY dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di MK itu disampaikan lantaran tim hukum Prabowo mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam gugatan sengketa pilpres. Pernyataan SBY yang dikutip adalah tentang dugaan ketidaknetralan intelijen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini problem dari kalangan teoretis, ini speedy trial. Lima hari itu harus datangkan SBY, padahal MK nggak mau. Nah, ada problem kaya gitu," ujarnya.
Menurut BW, dasar yang digunakan Prof Eddy dalam kesaksiannya terlalu teoretis. Dia meminta agar para ahli berbicara realistis.
"Menurut saya, pijakan dasar yang dipakai itu sangat teoretis, saya nggak mau pakai ilusif. Kalau argumen itu dipakai, secara diam-diam Prof Eddy itu diam-diam speedy trial itu nggak bisa diterapkan. Setting sistem penyelesaian sengketa itu nggak bisa diterapkan speedy trial dalam TSM itu," kata BW.
"Ini kan constitutional complain, kalau mau dikaji dengan hukum pembuktian yang seperti dikembangkan, perlu waktu untuk menguji itu semua. Kayanya ahli perlu dikaji dalam tataran yang lebih realistik," sambungnya.
Sebelumnya, Prof Eddy membedah fundamentum petendi (posita) atau gambaran adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari tuntutan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prof Eddy menyinggung pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang ketidaknetralan intelijen yang dikutip tim 02.
Dia menyatakan, jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi. Dari situ barulah majelis hakim, menurutnya, bisa memperoleh petunjuk.
"In casu a quo, jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri, dan TNI, yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi. Siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres. Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang yang mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy. (dwia/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini