"Saksi ahli kemarin pemohon agak mengawang-awang begitu mulai soal bapak ahli forensik itu, kan. Cara mereka menentukan selisih perolehan suara didapat mengurangi jumlah perolehan total dikurangi ghost voters tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya," kata Christina di sela-sela sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christina membandingkan kualitas ahli dari kubu Prabowo dengan ahli yang dihadirkan KPU. Menurutnya, ahli dari KPU mampu menjelaskan soal Situng dengan baik.
"Kalau ahli KPU yang dibawa bagus jelas dan ahli mengerjakan sistem IT. Dan dia bisa memberikan pengertian Situng tidak punya hubungan peroleh suara. Situng cuma sistem informasi dan perolehan suara dilakukan secara berjenjang. Mudah-mudahan semua sudah jelas suka ada di medsos," papar lulusan magister hukum dari Universitas Indonesia itu.
Sejak rangkaian persidangan di MK dimulai, Christina Aryani sudah duduk di barisan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Namun, baru pagi tadi dia bersuara ketika sesi tanya-jawab dengan saksi 01. Dia mengatakan ada pembagian yang sama di antara tim hukum.
"Semua kita punya sumbangsih sama-sama, kan beda-beda dari disiplin ilmu. Kan di sini (MK) isu agak kompleks, ada macam-macam, ada ngomongin BUMN, jadi teman corporate lebih ini paham. Ada ngomongin tadi TSM, ada juga UU Pemilu, dan ada segala macam," ungkap Christina.
Tonton video BW ke Ahli Kubu 01: Anda Sudah Tulis Berapa Buku Berkaitan Pemilu?:
(fai/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini