"Betul. Sedang dalam progress untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana. Itu nanti pendekatannya akan mikroskoptik kita selesaikan per zona," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru-guru jangan gelisah nanti ada mutasi pindah provinsi. Bukan begitu. mutasinya masih di dalam zonasi saja. jadi rotasinya di zona masing-masing. Kecuali memang kalau terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain, itu kalau harus ada pertimbangan tertentu," tuturnya.
Muhadjir mengatakan, sebagian Pemerintah Daerah (Pemda) sudah siap mengikuti aturan soal PPDB zonasi. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah-daerah.
"Sebagian besar Pemda sudah siap. tapi ada beberapa yang belum siap. Ada kendala seperti pejabat yang baru sama sekali karena pergantian, bahkan ada pula pejabatnya yang sampai sekarang statusnya Plt belum dipilih. Tapi kalau dari Kemendikbud, menurut saya, sudah sangat-sangat toleran karena Permendikbud 51/2018 itu kita terbitkan bulan Desember. Maka tahunnya pun 2018. Walaupun PPDB untuk 2019. Enam bulan kita selalu koordinasi dengan dinas-dinas, provinsi, kabupaten/kota, termasuk zona, kita punya zonasi bayangan," terangnya.
"Kita tawarkan ke Diknas kabupaten kota, zona ini sudah cocok belum. Ada revisi, dari 1.600 zona kita melebar menjadi sekitar 2.600-an. Itu sudah selesai dengan usul dari dinas masing-masing. Makanya saya kaget kalau ada zona yang tidak ada sekolahnya. Padahal sudah kami bicarakan, kami tawarkan berkali-berkali direvisi. Tapi oke lah, itu masalah justru karena itu makanya akan kami selesaikan untuk berikutnya," sambung Muhadjir.
Simak Juga 'Blak-blakan Mendikbud: Menjawab Kontroversi Sistem Zonasi':
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini