"Saya belum bisa menuju ke yang baru, karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya. Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya. Saya nggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Namun, dari hasil gelar perkara tersebut, sebut Saut, KPK belum menemukan pihak-pihak lain yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kita lihat seperti apa konstruksi memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens rea-nya tidak ketemu. Jadi lebih kepada kebijakan, dan sampai berhenti yang terakhir itu Budi Mulya, untuk menuju yang baru itu perlu yang detail lagi," papar Saut.
"Budi Mulya kasus Rp 1 miliar itu kan pinjam juga sebenarnya, ya kan. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik) paparan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, berkaitan dengan penyelidikan kasus Bank Century, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain mantan Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
Budi Mulya yang merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (abw/zak)