Tim 01 Bakal Pidanakan Saksi Pembawa Amplop Misterius, BW: Drama

Tim 01 Bakal Pidanakan Saksi Pembawa Amplop Misterius, BW: Drama

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 17:30 WIB
Saksi Prabowo Bawa Amplop Cokelat (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Tim hukum capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf, berencana melaporkan saksi tim 02 Beti Kristiana yang membawa amplop cokelat saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ke pihak berwajib. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut rencana pelaporan saksi tersebut merupakan drama.

"Saya bilang ini drama sebenarnya," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amplop itu dibawa ke persidangan gugatan hasil Pilpres di MK, Rabu (19/6) kemarin. Amplop yang dibawa-bawa ke persidangan dicurigai pihak KPU karena rupa tulisan identik meski tertulis amplop dari TPS berbeda.

Pembawa amplop ke persidangan, Beti Kristiana, adalah warga Desa Teras. Dia mengaku menempuh waktu tiga jam ke Kecamatan Juwangi untuk mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan ke kecamatan. Beti mengaku sebagai relawan kubu 02, tapi relawan tanpa nama.

Di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Beti mengaku menemukan tumpukan lembaran amplop yang disebutnya mencapai berkarung-karung. Dia juga mengaku sempat bertanya kepada sejumlah orang yang ada di wilayah kantor kecamatan.

Beti mengatakan dirinya mendapat keterangan bahwa lembaran-lembaran itu adalah sampah. KPU meragukan keterangan tentang amplop misterius itu.

BW mengatakan, hakim MK menerima keterangan Beti dalam sidang tersebut. Hakim pun tidak menilai dan memerintahkan adanya keterangan palsu dari Beti.



"Sebenarnya juga hakim menerima keterangan-keterangan itu, bagaimana dia sebut palsu. Kalau hakim menerima keterangan itu, apa ada perintah dari hakim bahwa keterangan itu palsu?" kata Bambang.

Sebelumnya, dalam persidangan di MK pada Rabu (19/6) malam, pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, menyebut siap mengambil langkah hukum bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.

"Oleh karena bukti yang diserahkan ke yang mulia dari saksi perlu dipertanyakan bukti asli atau palsu. Apabila itu palsu, kita punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," ujar Teguh dalam sidang.




Simak Juga 'Hakim MK Sebut Situng Bukan Hasil Resmi, BW: Tidak Profesional':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads