"Tidak ada yang ditilang, namun 8 pengemudi mobil ditegur dan disuruh melepas (sirine dan rotator)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi , AKP Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Razia tersebut dilakukan di jembatan Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/6) lalu. Petugas mencopot rotator di kendaraan yang kedapatan memasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak disita, hanya disuruh melepas saja," ujar Makmur.
Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan sirine dan rotator.
"Penggunaan sirine sudah ada aturannya di UU Lalu Lintas. Salah satunya untuk sirine dan rotator yang berwarna biru itu alokasinya hanya untuk polisi, kemudian warna merah untuk ambulans dan kendaraan tempur TNI, kemudian rotator kuning untuk angkutan berat truk tronton dan lain-lain," ujar Ojo.
Penindakan pengendara bersirine dan rotator sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini