"Yang mulia, kami ingin menyampaikan bahwa KPU selalu beriktiar dalam setiap pembekalan saksi peserta pemilu dan ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu tapi melayani peserta pemilu," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Viryan menambahkan, bila ada yang menganggap hal itu sebagai bagian dari pemilu, menurutnya orang tersebut tak paham UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang berpendapat kami sebagai bagian pemilu berarti itu tidak paham UU, Pemilu" kata Viryan.
Ketua Bawaslu, Abhan yang hadir dalam sidang berpendapat sama. Kehadiran Bawaslu di Training of Trainer (Tot) TKN 01 adalah hal wajar dalam memberikan wawasan kepemiluan. Abhan mengatakan, Bawaslu juga hadir di pelatihan pihak paslon Prabowo-Sandi dan Parpol-parpol lain.
"Bawaslu itu bukan bagian dari peserta pemilu. Kami pun diundang tim paslon 01-02, kami tak hanya diundang pihak 01-02 tapi juga seluruh Parpol. Selama diundang meminta narasumber dan temanya tentang pemilu, kami menghadiri dan yang hadir selalu bergantian. Kalau pengawasan kami kasih ke divisi pengawasan kalau pelanggaran ke divisi pelanggaran," kata Abhan.
Baca juga: Saksi 01 Sebut Jokowi Hadiri Pelatihan TKN |
Sebelumnya, KPU protes terhadap pertanyaan salah satu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kehadiran pihaknya di kegiatan training of trainers (TOT) saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. KPU menyatakan pihaknya memang selalu hadir jika diundang untuk mengisi materi jika diundang peserta Pemilu.
"Kenapa saudara menghadrikan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya Nasrullah ke saksi Anas Nashikin.
Pertanyaan itu pun langsung disambut komisioner KPU yang ada di ruang sidang. "Keberatan yang mulia," ucap pihak termohon KPU.
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini