Protes ini sendiri berawal dari pertanyaan pengacara kubu 02, Nasrullah, soal status acara tersebut yang sebelumnya disebut sebagai kegiatan tertutup dan terbatas bagi saksi dari TKN. Dalam pertanyaannya, Nasrullah mempertanyakan soal kehadiran penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Anda sudah mengatakan TOT terbatas dan tertutup hanya untuk saksi 01. Tadi Saudara juga mengatakan ada unsur dari KPU yang hadir juga, Bawaslu dan DKPP, hadir tidak?" ucap Nasrullah dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Nasrullah mempertanyakan tentang peran KPU dalam acara itu. Anas lalu menjelaskan KPU menyampaikan materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola pada kegiatan tersebut.
"Kenapa Saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah Saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya Nasrullah.
"Keberatan, Yang Mulia," ucap pihak termohon KPU.
Majelis hakim lalu meminta Anas menjelaskan lebih dulu soal undangan terhadap KPU tersebut. Anas menyebut KPU dan Bawaslu diundang untuk menjelaskan proses pemilu dan bagian mana saja yang perlu diantisipasi karena dinilai rumit.
"Dalam rangka memberikan kepada kami, seperti apa pelaksanaan pemilu, desainnya seperti apa, aturannya bagaimana, hal apa yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, di mana tahapan yang rumit dan perlu diwaspadai bersama agar tidak terjadi kerusuhan atau kecurangan," jelas Anas.
Setelah Anas memberi jawaban, KPU kemudian mengajukan permintaan untuk bicara. Saat ini KPU menyampaikan protes dan meminta Nasrullah mencabut ucapannya.
"Yang Mulia, kami keberatan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian dari pihak tertentu, saya mohon itu dicabut," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu karena itu sudah dinyatakan acara TOT saksi 01 dan tertutup, terbatas," ujar Nasrullah.
"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang oleh peserta pemilu, kami hadir juga kalau diundang oleh BPN 02," ucap Wahyu.
Perdebatan Nasrullah dengan Wahyu ini kemudian dihentikan oleh majelis hakim. Semua pihak diminta menghormati Mahkamah. (haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini