Luhut-Panglima Tangguhkan Penahanan Soenarko, Fadli Zon: Harusnya Kivlan Juga

Luhut-Panglima Tangguhkan Penahanan Soenarko, Fadli Zon: Harusnya Kivlan Juga

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 13:25 WIB
Fadli Zon (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan seharusnya Kivlan Zen juga tidak ditahan.

"Menurut saya, Pak Soenarko jelas tidak bersalah, harusnya tidak ditahan. Kasusnya juga sudah clear kok, bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan pada Kopassus, itu yang saya dengar," ujar Fadli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Menurut Fadli, Soenarko tidak selayaknya ditahan karena dia sudah mengabadikan hidupnya untuk negara. Dia juga mengatakan kasus Soenarko ini bisa menimbulkan dendam sejarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini menimbulkan dendam sejarah dan juga menimbulkan luka institusi, apalagi ini Pak Soenarko kan Danjen Kopassus, orang yang berjuang mengabdikan dirinya, mempertaruhkan jiwa-raganya, lalu diperlakukan seperti ini," katanya.

Fadli Zon juga menyinggung kasus Kivlan Zein, yang saat ini masih ditahan Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kivlan juga tidak selayaknya ditahan karena sebagai purnawirawan TNI telah banyak berjasa terhadap negara.

"Begitu juga Pak Kivlan Zen, orang yang berjuang di Timor Timur, di mana-mana, lalu diperlakukan seperti itu. Saya kira itu tidak adil ya. Itu juga akan memberikan luka terhadap institusi TNI, meskipun mereka sudah purna," ujarnya.

Polri sebelumnya telah meminta agar kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko tidak dibanding-bandingkan. Polri mengatakan konstruksi hukum kasus Kivlan dan Soenarko berbeda.

"Kasus Pak Kivlan ini beda konstruksi hukum kasusnya dengan kasus Pak Soenarko," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (21/6).


Dedi pun menjelaskan, dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan, terdapat banyak tersangka dan barang bukti. Kivlan juga dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterimanya.

"Kasus Pak Kivlan ini melibatkan banyak tersangka dan barang bukti senjata apinya 4 pucuk. Pak Kivlan tidak kooperatif, terutama terkait aliran dana," ujar Dedi.


JS Prabowo soal Dugaan Makar Mayjen Soenarko: Makan Aja Susah! (zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads