Yusril: MK Tidak Bisa Tegur Pemerintah

Yusril: MK Tidak Bisa Tegur Pemerintah

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 20:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menegur atau menulis surat peringatansecara langsung pada Presiden RI. Seharusnya peran itu dilakukan oleh DPR sekiranya ada kebijakan pemerintah yang melanggar ketentuan hukum tertentu."Sebagai ustadz boleh bicara begitu (mengingatkan presiden), tetapi sebagai Ketua MK, dia tidak dapat menulis surat kepada presiden, mengingatkan bahwa presiden salah," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat-surat kepercayaan dari Dubes Denmark dan Malaysia untuk RI di Istana Merdeka, Jakarta.Pernyataannya di atas merupakan tanggapan atas surat Ketua MK Jimly Ashidiqqie pada Kepala Negara yang menggugat salah satu dasar hukum kenaikan harga BBM per 1 Oktober 2005. Yakni penetapan harga mengikuti mekanisme pasar sebagaimana dinyatakan oleh UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Padahal MK telah membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.Menurut Yusril, sama sekali tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyusunan payung hukum kenaikan harga BBM. Perpres 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri, tidak terkait dengan penyerahan kepada mekanisme pasar yang dipermasalahkan MK. Melainkan lebih terkait pada pelaksanaan UU APBN kelak. "Perpres 55/2005 justru bukti Pemerintah tidak menyerahkan harga eceran BBM kemekanisme pasar. Kalau harga diserahkan ke pasar, tidak perlu ada PeraturanPresiden. Biarkan saja masing-masing SPBU jual menurut harga mereka sendiri seperti di negara lain," kata Yusril. (atq/)


Berita Terkait